Senin, 02 Juni 2014

Kerusakan Hutan Bakau Kian Meluas

Kerusakan Hutan Bakau Kian Meluas
PANTAI KUPANG Kondisi pantai kupang atau muaranya sungai air masin yang area nya gundul sehingga mengakibatkan abrasi mencapai puluhan meter di kawasan lindung penghijauan mangrove Lubuk Damar, Seruway. (medanbisnis/ck05)
MedanBisnis - Aceh Tamiang. Kerusakan kawasan hutan bakau (mangrove) di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang berbatasan dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian meluas. Pantai Kupang di pesisir Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, mengalami abrasi sepanjang puluhan meter.
Pantai Kupang yang berlokasi di sekitar Lubuk Damar, menurut monitoring Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) mengalami abrasi mencapai 80 meter. Padahal di tempat itu program Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang sudah banyak menyerap dana APBK dan APBN.

"Bukti sejarah relokasi warga sekaligus berpindahnya Desa Kuala Peunaga di Kecamatan Bendahara sudah tiga kali, karena abrasi pantai. Seharusnya itu menjadi pelajaran berharga bagi Dishutbun dan pemerintah daerah untuk mencegah maraknya perusakan mangrove secara sporadic," kata Direktur Eksekutif LemAHtari, Sayed Zainal MSH, Minggu (8/9) di Kualasimpang.

Menurutnya, ada empat kecamatan yakni Seruway, Bedahara, Bandamulia dan Manyak Payed yang kawasan mangrovenya semakin kritis. Sebab, kata Sayed, dari luas sekitar 22.500 hektare diperkirakan hanya tersisa 30%.

Selain kawasan hutan produksi, bekas hamparan tambak di masa lalu juga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Dalam lima tahun terakhir, perusakan hutan bakau dan alih fungsi secara sporadis dan sistemik terjadi sehingga berdampak hijrahnya tempat usaha nelayanan tradisional, teracam punahnya biota laut akibat pencemaran limbah pupuk dan pabrik sawit pada musim tertentu.

Dia menyebutkan, berdasarkan investigasi LambAHtari, kini perusakan kawasan lindung mangrove menuju wilayah Sungai Kuruk, Kampung Tanjung Binjai, Cinta Raja, Matang Speng, Bandar Khalifah dan Tanjung Kramat, Kecamatan Bendahara. Di mana alih fungsi lahan secara ilegal dan membabibuta oleh perusahaan agaknya mendapat pembiaran Dishutbun Aceh Tamiang.

Dan somasi LembAHtari tertanggal 14 Januari 2013 sampai saat ini tidak ada tindakan berupa pengamanan dan penghentian. Tindakan yang dilakukan Pemkab Aceh Tamiang bersama unsur Muspida hanyalah tinjauan lapangan, membuat surat teguran penghentian. "Namun entah kepada siapa imbauan itu diberikan," ujar aktivis bidang kehutanan tersebut.

Untuk itu LembAHtari mengingatkan kepada bupati dan Kadishutbun agar mempuyai komitmen kuat sesuai perundang-undangan. LembAHtari menyampaikan perlunya audit sosial terhadap masalah perusakan kawasan pesisir dan program-program yang dilakukan Dishutbun, dan meminta pertanggungjawaban mantan bupati serta bupati yang sedang menjabat saat ini terhadap kerugian negara di sektor kehutanan. (ck 05)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar